FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century

FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
"Selain itu juga ada modus penarikan tunai warkat yang hingga kini masih sulit ditelusuri. Pansus belum menemukan satu bukti pun. Padahal PPATK mensinyalir penarikan tunai lewat warkat melebihi Rp 13 triliun," bebernya.

FPKS juga mencatat, sebagian besar dana dari LPS yang merupakan penyertaan modal sementara pemerintah digunakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat macetnya surat-surat berharga (SSB), serta penagihan letter of credit (L/C) yang jatuh tempo. "Sehingga patut diduga sebagai L/C fiktif yang seharusnya tidak dibayar oleh Bank Century atau Bank Mutiara," tandasnya.(wdi/ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Jangan Takut Ancaman

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus Bank Century. Kesimpulan FPKS itu disampaikan anggota


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News