FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang

FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memaparkan pengungkapan pencurian 65 mayam emas di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021). Antara Aceh/HO

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial FR, 28, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang mencuri puluhan mayam emas milik temannya lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News