FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang
Jumat, 12 Februari 2021 – 23:20 WIB
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial FR, 28, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang mencuri puluhan mayam emas milik temannya lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini