Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
Kamis, 23 September 2010 – 20:20 WIB
Karenanya Jafar meyakini bahwa dengan adanya putusan MK itu sudah pasti akan ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden akan meninjau kembali (merevisi) dasar hukum pengangkatan Saudara Jaksa Agung. Bagaimanapun pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah hak prerogratif Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
- Dukungan Mengalir, Eman Suherman Makin Diperhitungkan untuk Pilkada Majalengka 2024
- Ini Arti Nama Maskot 2 Macan Putih di Pilkada Kota Cirebon
- Babancong Jadi Maskot Pilkada Garut 2024
- Rusli Zainal Ogah Dukung Syamsuar: Nomornya Saja Saya Tak Punya
- Nalim Dapat Dukungan 4 Parpol dan Siap Memimpin Merangin