Fraksi-fraksi di DPR Dinilai Tidak Penting

Fraksi-fraksi di DPR Dinilai Tidak Penting
Fraksi-fraksi di DPR Dinilai Tidak Penting
Belum lagi masalah anggaran kegiatannya yang sedikit atau banyak pasti memakai APBN. Minimal ruang-ruang yang mereka gunakan, pasti jadi beban APBN, imbuh dia.

Beberapa hari belakangan ini lanjutnya, publik juga disuguhkan wacana pembentukan Law Center yang ditiupkan dari Badan Legsilasi (Baleg) DPR. Padahal Law Center itu tidak ada gunanya sama sekali. "Itu hanya untuk gagah-gahan saja. Kalau merasa perlu ada lembaga lagi di bawah Baleg, cukup bikin unit-unit saja," saran Margarito.

Terkait dengan proses pengambilan keputusan RUU menjadi UU yang selama ini harus melalui forum rapat paripurna, menurut dia itu hanya soal mekanisme mengambil keputusan. "Rubahnya saja konstruksi undang-undangnya dan beri kewenangan komisi-komisi atau Pansus bersama perwakilan pemerintah untuk mengesahkannya, maka sebuah undang-undang sah sebagai produk legislatif," sarannya.

Dikatakannya, komisi-komisi adalah wujud dari fungsi kelembagaan DPR sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jadi tidak boleh ada fraksi-fraksi di DPR karena itu sangat tidak masuk diakal. Pasal 81 dalam UU MD3 yang dipakai untuk melegalkan fraksi-fraksi di DPR harus dicabut dan biarkan DPR bekerja di komisi-komisinya," tegas Margarito. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, menyarankan fraksi-fraksi yang saat ini bercokol di DPR sebaiknya ke luar dari kelembagaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News