Fraksi Gerindra: Hak Angket Akan Melemahkan KPK

Fraksi Gerindra: Hak Angket Akan Melemahkan KPK
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan penolakan terkait penetapan Hak Angket KPK kepada pimpinan rapat paripurna, Jum'at (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR, M Nizar Zahro kembali menegaskan bahwa fraksinya sudah mengambil sikpa untuk menolak usulan hak angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dalam sidang paripurna, Jumat (28/4).

Selain dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah, pengesahan usul hak angket saat rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu, bisa menjadi insiden buruk mekanisme persidangan di parlemen yang dilakukan pimpinan DPR.

"Kami dari anggota Fraksi Gerindra menolak hak angket. Sebab hak angket akan melemahkan KPK. Ini sudah keputusan fraksi," kata Nizar Jumat malam.

Politikus yang juga ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) ini menambahkan, hendaknya politik tidak menjadi panglima dalam negara ini. Terlebih lagi proses hukum dugaan korupsi e-KTP sedang berjalan di KPK.

"Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yang disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani," tutur Nizar.

Pengesahan hak angket dalam rapat paripurna tersebut menurut dia terkesan cacat administrasi. Mengacu aturannya, hak angket harus diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dari delapan fraksi. Sedangkan pada saat paripurna, tidak dibacakan siapa saja yang menandatangi. Bahkan beredar informasi, hanya 19 anggota yang menandatangani.

"Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. Seakan-akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK," pungkasnya. (fat/jpnn)


Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR, M Nizar Zahro kembali menegaskan bahwa fraksinya sudah mengambil sikpa untuk menolak usulan hak angket DPR terkait


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News