Fraksi Partai Aceh-KIP Saling Ngotot

Fraksi Partai Aceh-KIP Saling Ngotot
Fraksi Partai Aceh-KIP Saling Ngotot
Berdasar fakta dan data yang ada, DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2012, malah terjadi penurunan. Oleh karenanya kami minta F-PA jangan asal ngomong jika tidak ada data akurat. “Ini bisa memperkeruh proses pilkada damai,” imbuh Irwandi. 

Tanggapan lain disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag. Dia menuturkan, bila ada pihak mengatakan data DPT belum valid, silakan disampaikan data temuannya secara autentik, Panwaslu akan merekomendasi ke Panwaslu Propinsi, KIP kabupaten dan KIP Propinsi dan kita lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MA). 

Jika benar ada indikasi penggelembungan pemilih, itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi rakyat, sebagaimana diamanah dalam peraturan KPU Nomor 12 tahun 2010, pasal 3, tentang hilangnya hak konstitusi masyarakat. “Jika itu terbukti, maka sanksinya sangat berat, pasangan yang sudah terpilih bisa dilakukan pembatalan,” terang Yusrizal. (mag-37)

TAPAKTUAN-Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh Selatan 139.979 menjadi polemik dan saling ngotot kedua Fraksi Parta Aceh dan KIP Aceh Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News