Fraksi Partai Aceh-KIP Saling Ngotot
Sabtu, 17 Maret 2012 – 12:00 WIB
Berdasar fakta dan data yang ada, DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2012, malah terjadi penurunan. Oleh karenanya kami minta F-PA jangan asal ngomong jika tidak ada data akurat. “Ini bisa memperkeruh proses pilkada damai,” imbuh Irwandi.
Tanggapan lain disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag. Dia menuturkan, bila ada pihak mengatakan data DPT belum valid, silakan disampaikan data temuannya secara autentik, Panwaslu akan merekomendasi ke Panwaslu Propinsi, KIP kabupaten dan KIP Propinsi dan kita lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MA).
Jika benar ada indikasi penggelembungan pemilih, itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi rakyat, sebagaimana diamanah dalam peraturan KPU Nomor 12 tahun 2010, pasal 3, tentang hilangnya hak konstitusi masyarakat. “Jika itu terbukti, maka sanksinya sangat berat, pasangan yang sudah terpilih bisa dilakukan pembatalan,” terang Yusrizal. (mag-37)
TAPAKTUAN-Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh Selatan 139.979 menjadi polemik dan saling ngotot kedua Fraksi Parta Aceh dan KIP Aceh Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia