Freddy Budiman Sementara Lolos dari Eksekusi Mati
"Ya kalau saya sebagai pribadi, harus sesegera mungkin (dihukum mati)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Namun, dari nama-nama yang beredar untuk dieksekusi tak ada sosok Freddy. Sepuluh terpidana mati gelombang kedua adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Saat ini Kejagung masih menunggu hasil PK Zainal Abidin yang belum diputus Mahkamah Agung. Setelah keluar, maka eksekusi serentak segera dilakukan.
"Hari H-nya menunggu putusan PK Zainal Abidin dikeluarkan MA," kata Tony.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menegaskan tak gentar sedikit pun untuk mengeksekusi terpidana mati narkotika.
Namun, Prasetyo menuturkan tidak ingin meninggalkan permasalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan eksekusi. Karenanya, ia akan bersikap fair terhadap pemenuhan hak-hak terpidana.
"Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat. Pada saatnya kita tembak," tegasnya Selasa (21/4) di Kejagung.(boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika yang kembali menjalankan bisnis barang laknat dari balik penjara, Freddy Budiman tidak masuk dalam 10
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar