Freeport dan Newmont Dapat Tiket Ekspor

Freeport dan Newmont Dapat Tiket Ekspor
Freeport dan Newmont Dapat Tiket Ekspor

jpnn.com - JAKARTA - Upaya dua raksasa tambang multinasional, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, untuk kembali melakukan ekspor semakin terbuka. Hal tersebut dimungkinkan setelah dua pemegang kontrak karya (KK) tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sukhyar mengatakan, kedua perusahaan tersebut memang telah mengantongi izin rekomendasi ekspor konsentrat mineral dari Kementerian ESDM. Izin tersebut diperoleh setelah ada komitmen dari keduanya untuk membangun pabrik pemurnian mineral. "Tiga hari lalu kami sudah sudah berikan izin rekomendasi ekspor ke mereka," jelasnya di Jakarta kemarin (28/3).

Namun dia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan tidak serta merta membuat Freeport dan Newmont bisa langsung mengekspor. Mereka masih tetap harus meminta persetujuan dari Kementerian Perdagangan. Hal itu terkait dengan besaran ekspor yang diperbolehkan. "Statusnya masih eskportir terdaftar. Selanjutnya keputusan ada di Kementerian Perdagangan," katanya.

Syarat untuk komitmen membangun smelter memang sudah dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. PT Freeport sudah mengungkapkan rencana pembangunan pabrik smelter bekerja sama dengan Indosmelt dan Nusantara Smelting. Sedangkan Newmont bekeja sama dengan Indosmelt, Nusantara Smelting, dan Indovasi Mineral Indonesia untuk memasok konsentrat tembaga ke pabrik smelter mereka.

Komitmen pembangunan smelter oleh Freeport tersebut disambut positif Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut dia, tujuan utama pemerintah melarang ekspor hasil tambang mentah memang untuk mendorong hilirisasi sektor tambang. "Mereka sudah janji setor uang jaminan lima persen dari total investasi pembangunan smelter," ujarnya kemarin (28/3).

Bambang melanjutkan, uang jaminan tersebut dibutuhkan untuk membuktikan komitmen atau kesungguhan Freeport maupun perusahaan tambang lainnya dalam mendukung pengembangan smelter di Indonesia. "Karena mereka menunjukkan komitmen, maka diperbolehkan ekspor," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, pelonggaran ekspor tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter. Sebab, pemerintah tidak ingin perusahaan tambang hanya menyetorkan uang jaminan untuk mendapat izin ekspor, tapi tidak merealisasikan pembangunan smelter. "Kalau setahun kemudian setelah memasukkan uang (jaminan) tidak ada progress (pembangunan smelter), maka akan kena punishment (sanksi)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan bahwa salah satu skema pengembangan smelter adalah dengan menggandeng PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam proyek tersebut, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai USD 2,2 miliar. Jika sesuai dengan angka tersebut, maka uang jaminan pembangunan smelter yang harus disetor sebesar USD 110 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun. (bil/owi)

JAKARTA - Upaya dua raksasa tambang multinasional, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, untuk kembali melakukan ekspor semakin terbuka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News