Freeport tak Boleh Ekspor Konsentrat
jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari Indonesia sebelum dilakukan pemurnian. Larangan itu disampaikan karena perpanjangan MoU yang dikeluarkan Kementerian ESDM tak boleh melangkahi Undang-Undang Minerba.
"Ya (tidak boleh mengekpor). Pemerintah kan punya aparat yang mengerti bagaimana supaya tidak melanggar undang-undang," kata Kardaya saat dikonfirmasi di gedung DPR, Selasa (10/2).
Kardaya menegaskan, MoU bersifat tak mengikat karena bukan kontrak. Menurutnya, MoU sifatnya hanya saling pengertian. Karena itu, Freeport tak memiliki dasar hukum untuk mengekspor konsentrat sebelum pemurnian.
Dia mengakui, poin dalam MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat merupakan hal yang harus diatasi pemerintah. Politikus Gerindra ini juga mengaku dengan koar-koar Freeport tentang pembangunan smelter.
Padahal UU Minerba sudah menegaskan, perusahaan tambang harus membuat pemurnian paling lambat 2014 lalu.
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium