Freeport tak Boleh Ekspor Konsentrat

jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari Indonesia sebelum dilakukan pemurnian. Larangan itu disampaikan karena perpanjangan MoU yang dikeluarkan Kementerian ESDM tak boleh melangkahi Undang-Undang Minerba.
"Ya (tidak boleh mengekpor). Pemerintah kan punya aparat yang mengerti bagaimana supaya tidak melanggar undang-undang," kata Kardaya saat dikonfirmasi di gedung DPR, Selasa (10/2).
Kardaya menegaskan, MoU bersifat tak mengikat karena bukan kontrak. Menurutnya, MoU sifatnya hanya saling pengertian. Karena itu, Freeport tak memiliki dasar hukum untuk mengekspor konsentrat sebelum pemurnian.
Dia mengakui, poin dalam MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat merupakan hal yang harus diatasi pemerintah. Politikus Gerindra ini juga mengaku dengan koar-koar Freeport tentang pembangunan smelter.
Padahal UU Minerba sudah menegaskan, perusahaan tambang harus membuat pemurnian paling lambat 2014 lalu.
JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025