Freeport Wajib Membangun Smelter Selama Proses Divestasi

Freeport Wajib Membangun Smelter Selama Proses Divestasi
Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Namun, Mervin mengingatkan pemerintah agar menyampaikan secara terbuka berapa besaran prosentase saham yang dimiliki pemerintah pusat dan Pemda Papua.

“Dari 51 persen kepemilikan saham PT Freeport, harus terbuka disampaikan berapa yang dimiliki oleh rakyat Papua dan berapa yang dimiliki oleh pemerintah pusat,” kata Mervin.

Pada kesempatan itu, Mervin mengusulkan dari 51 persen saham tersebut sebaiknya 60 persen untuk pusat dan 40 persen untuk daerah. Selain itu, dia juga mengusulkan agar kantor Pusat PT Freeport dipindahkan dari Jakarta ke Papua.(gir/fri/jpnn)


Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan optimistis, proses divestasi 51 persen saham PT Freeport bagi pemerintah Indonesia rampung sebelum 2019 mendatang


Redaktur : Friederich
Reporter : Friederich, Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News