Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK
Jumat, 22 Juni 2018 – 09:04 WIB
Dia mengingatkan, gugatan mengenai hak angket, di mana soal hak angket ada empat putusan penolakan di zaman Mahfud MD, tetapi belum lama ini gugatan hak angket tersebut dikabulkan oleh MK.
"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)
Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres 20 persen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Maraton Pilpres