FS Mencabuli Anak Laki-laki Autis di Bekasi, Sungguh Bejat
Senin, 17 Januari 2022 – 20:30 WIB
Selanjutnya, bude korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
"Tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial FS (46) tega mencabuli bocah laki-laki autis berusia tujuh tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya