FS Tewas Dikeroyok 6 Orang di Ciracas, Korban Dibacok Membabi Buta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:41 WIB
Baca Juga: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana ayat 3E tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial FS, 16, terjadi di Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (17/10) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024