FS Tewas Dikeroyok 6 Orang di Ciracas, Korban Dibacok Membabi Buta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:41 WIB

Tiga pelaku kasus pengeroyokan di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Baca Juga: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana ayat 3E tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial FS, 16, terjadi di Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (17/10) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan