FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar

FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menduga kuat, ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar, juga dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.

""Kami menghargai penyerahan merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal yang dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," kata Retno dalam diskusi virtual, Senin (17/8).

"Namun niat yang baik juga harus dilakukan dengan ketulusan dan cara-cara yang benar, yaitu sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia."

Menurut Retno, hibah yang diumumkan kepada publik oleh Pemilik Merek Dagang Merdeka Belajar dan Kemdikbud RI pada Jumat (14/8), hanya menyampaikan bahwa Merek Merdeka Belajar akan dihibahkan melalui surat kesepakatan, bukan Akta Hibah.

Padahal, perjanjian hibah tersebut melibatkan negara yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kecermatan, dan asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

Dia menyebutkan ada beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam hibah tersebut, yaitu:

1. Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan ijin Presiden Republik Indonesia.

Kemudian belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat di hadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan public belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.

FSGI menilai hibah merek dagang Merdeka Belajar oleh founder Sekolah Cikal kepada Kemendikbud, ada yang kurang tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News