FSGI Sesalkan Ulah Oknum Guru SMKN 3 Psp

FSGI Sesalkan Ulah Oknum Guru SMKN 3 Psp
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan dugaan tindakan oknum guru SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan (Psp), Sumut, yang mengintimidasi siswanya sehingga hampir tewas karena bunuh diri.

Menurut Sekjen FSGI Retno Listyarti, ada jerat hukum bagi oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yakni pasal 76a mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76 c jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak.

Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum.

"Terkait kasus percobaan bunuh diri siswa SMKN 3 Padang Sidempuan, jaringan FSGI di Kota Medan telah mencoba ‎mengumpulkan berbagai informasi," kata Retno di Jakarta, Jumat (7/4).

Setelah dilakukan penulusuran terbatas oleh guru yang bertugas (informan) maupun pemberitaan lainnya, FSGI menemukan fakta, benar ada percobaan bunuh diri yang dilakukan AN, siswa SMK N 3 Padang Sidempuan dengan menenggak racun tanaman di sekitar rumahnya. Saat ini AN masih dirawat di RSUD Padang Sidempuan.

Percobaan bunuh diri dilakukan karena AN merasa terancam/diintimidasi oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan akibat status FB yang dibuat oleh korban berkaitan dengan kebocoran soal USBN di sekolah tersebut

"Berkaitan dengan ancaman yang disampaikan oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Fakta sementara guru merasa tidak pernah memberikan ancaman, hanya sekadar memberikan peringatan terkait status FB yang dibuat korban bahwa korban bisa dikenakan pasal terkait dengan UU ITE dengan menyebutkan ancaman kurungan dan denda yang mungkin dijalani AN. Di pihak lain siswa yang bersangkutan depresi dan merasa terancam yang berakibat pada percobaan bunuh diri," bebernya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan dugaan tindakan oknum guru SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan (Psp), Sumut, yang mengintimidasi siswanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News