FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya

FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya
Sekjen FSGI, Heru Purnomo. Foto: Dokpri

Sepuluh kasus tersebut sebagai berikut:

1. SMA N 2 Denpasar 2014. Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah

2. SMA N 5 Denpasar 2014. Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya

3. SMP N 1 Singaraja 2014. Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan 

4. SMA N 1 Maumere, Sikka  2017. Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.

5. SD Inpres 22 Wosi Manokwari 2019. Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.

6. SMA N 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu 2018. Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa himbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.

7. SMP N 3 Genteng Banyuwangi 2017. Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak akan bisa menyelesaikan masalah intoleransi di sekolah, begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News