FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya

FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya
Sekjen FSGI, Heru Purnomo. Foto: Dokpri

8. SD N Karang Tengah 3 Gunung Kidul 2019. Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim

9. SMAN 1 Gemolong Sragen 2020. Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.

10. SMK N 2 Padang 2021. Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai dengan Perda yang dibuat wali kota sejak 2005.

Eka Ilham, guru di SMK N 1 Pali Belo Kabupaten Bima menambahkan, jika dianalisis kejadian pelarangan dan kewajiban menggunakan jilbab ini terjadi setelah reformasi yang beriringan dengan tumbuhnya politik identitas di Indonesia.

Hal itu diikuti oleh arogansi mayoritas terhadap minoritas karena selama masa orde baru daerah-daerah terkekang dengan kekuatan sentralisasi pemerintah pusat.

"Apalagi di masa orde baru penggunaan jilbab di sekolah benar-benar dilarang sampai dengan tahun 1991. Sehingga pertentangan antara kewajiban dan larangan penggunaan jilbab hampir tidak muncul ke permukaan,” tandas Eka Ilham.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak akan bisa menyelesaikan masalah intoleransi di sekolah, begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News