Gadis Diraba Langsung Teriak, Pemuda Kabur Hanya Kenakan Celdam
Rabu, 26 April 2017 – 07:54 WIB

Pelaku tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (*3/RP)
Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang