Gadis Diraba Langsung Teriak, Pemuda Kabur Hanya Kenakan Celdam
Rabu, 26 April 2017 – 07:54 WIB
"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (*3/RP)
Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Jangan Buang Pembalut Sembarangan saat Naik Gunung, Simak Tips Membersihkannya
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group