Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
Jumat, 10 Oktober 2008 – 08:30 WIB
Menurut Gafur, fatwa MA yang berkali-kali diminta Mendagri tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa pilkada Malut. "Kalau fatwa MA dijadikan dasar memutus sengketa pilkada, kami ingin Mendagri secara jujur membeberkan berapa banyak fatwa dalam sengketa pilkada yang dijadikan dasar untuk memenangkan atau mengalahkan pasangan calon dalam pilkada di Indonesia," ujarnya.(cak)
Baca Juga:
JAKARTA - Pelantikan Gubernur Maluku Utara Thayb Armain-Ghani Kasuba membuat kubu yang kalah tak terima. Setelah Partai Amanat Nasional berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta