Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar

Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
JAKARTA – Surat suara pemilu DPRD Provinsi di beberapa daerah pemilihan untuk kursi DPRD Provinsi diperkirakan akan menggunakan format dua lembar. Pasalnya, banyaknya kursi yang diperebutkan dan jumlah caleg memaksa sejumlah KPU Provinsi mendisain secara khusus surat suara untuk kursi DPRD Provinsi.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, daerah yang format surat suaranya dua lembar antara lain Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Banten dan DKI. “Surat suara dengan disain nomor caleg dan nama caleg dibuat dua kolom khusus untuk daerah pemilihan yang jumlah calegnya di atas 20 orang,” ujar Nurpati di Jakarta, Rabu (8/10).

Ditambahkan, untuk daerah pemilihan yang jumlah calegnya di bawah 20 maka rancangan surat suara tetap satu lembar. Nurpati merincikan, surat suara untuk beberapa daerah yang jumlah kursi dan calegnya lebih dari 20 itu rancanggan surat suaranya dibuat dua kolom. Satu kolom untuk caleg mulai dari nomor urut 1 hingga 16, sementara kolom kedua dari kolom 17 hingga 32. Hanya saja meski dirancang dua kolom dan dua lembar, surat suaranya tetap berukuran 55x88 cm.

Nurpati mencontohkan, untuk caleg kursi DPRD DKI dari daerah pemilihan Jakarta Timur saja mencapai mencapai 32 orang, sementara alokasi kursinya mencapai 28 kursi.

JAKARTA – Surat suara pemilu DPRD Provinsi di beberapa daerah pemilihan untuk kursi DPRD Provinsi diperkirakan akan menggunakan format dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News