Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:46 WIB
JAKARTA – Surat suara pemilu DPRD Provinsi di beberapa daerah pemilihan untuk kursi DPRD Provinsi diperkirakan akan menggunakan format dua lembar. Pasalnya, banyaknya kursi yang diperebutkan dan jumlah caleg memaksa sejumlah KPU Provinsi mendisain secara khusus surat suara untuk kursi DPRD Provinsi. Nurpati mencontohkan, untuk caleg kursi DPRD DKI dari daerah pemilihan Jakarta Timur saja mencapai mencapai 32 orang, sementara alokasi kursinya mencapai 28 kursi.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, daerah yang format surat suaranya dua lembar antara lain Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Banten dan DKI. “Surat suara dengan disain nomor caleg dan nama caleg dibuat dua kolom khusus untuk daerah pemilihan yang jumlah calegnya di atas 20 orang,” ujar Nurpati di Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Ditambahkan, untuk daerah pemilihan yang jumlah calegnya di bawah 20 maka rancangan surat suara tetap satu lembar. Nurpati merincikan, surat suara untuk beberapa daerah yang jumlah kursi dan calegnya lebih dari 20 itu rancanggan surat suaranya dibuat dua kolom. Satu kolom untuk caleg mulai dari nomor urut 1 hingga 16, sementara kolom kedua dari kolom 17 hingga 32. Hanya saja meski dirancang dua kolom dan dua lembar, surat suaranya tetap berukuran 55x88 cm.
Baca Juga:
JAKARTA – Surat suara pemilu DPRD Provinsi di beberapa daerah pemilihan untuk kursi DPRD Provinsi diperkirakan akan menggunakan format dua
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab dan Kemandiriannya Ada di Dia
- Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Siap Maju di Pilgub Banten
- Pilwalkot Semarang: Sekda Iswar Batal Minta Tiket PDIP, Pilih Merapat ke PSI