DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU

DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2009 di media cetak. Pasalnya, DCS tidak memuat foto para calon legislatif.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melalui suratnya bernomor 277/L/Bawaslu/X/2008 yang ditujukan ke KPU, menegaskan bahwa sesuai berdasar Pasal 61 ayat (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu maka DCS harus memuat foto caleg.

Menurut anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, KPU telah melanggar ketentuan UU Pemilu. Merujuk pada Pasal 61 ayat (3) UU Pemilu, DCS disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.

Sementara pada Pasal 62 ayat (4) UU Pemilu ditegaskan, DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pengumuman ulang Daftar Caleg Sementara (DCS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News