Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas 

Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas 
Kakak Laura Anna, Greta Irene (kanan) memberikan keterangan seusai sidang vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jaktim.

Majelis hakim menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News