Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas 

Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas 
Kakak Laura Anna, Greta Irene (kanan) memberikan keterangan seusai sidang vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

jpnn.com, JAKARTA - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad. 

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas. 

Grate Irene menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpi sidang karena telah memberikan keadilan. 

"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Irene seusai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1). 

Menurut Grate Irene, vonis 4,5 tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan Gaga Muhammad. 

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Seperti diketahui, terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Jaktim, Rabu (19/1). 

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News