Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas
jpnn.com, JAKARTA - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Grate Irene menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpi sidang karena telah memberikan keadilan.
"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Irene seusai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Menurut Grate Irene, vonis 4,5 tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan Gaga Muhammad.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.
Seperti diketahui, terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Jaktim, Rabu (19/1).
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG
- Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
- Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya