Gagal Bisnis, Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Gagal Bisnis, Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube

Kini, pelaku yang mengedarkan barang terlarang serta sesekali memakai sabu dengan mengambil dari paketan yang dijual, harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Malang.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

 


Tim Buser Satresnarkoba Polres Malang menangkap Rudianto (38) saat mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Malang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News