Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar mematuhi persyaratan verifikasi sesuai dengan undang-undang. Sebab, KPU tidak segan-segan akan mengembalikan berkas verifikasi sekalipun parpol gagal dalam salah satu persyaratan saja.

"Kalau di verifikasi faktual ada persyaratan yang tidak benar, kami akan kembalikan semua," ujar anggota KPU Arief Budiman saat dihubungi kemarin (1/8).

Arief mengatakan, teknis verifikasi faktual akan dilakukan sesuai dengan tingkat kepengurusan. KPU pusat akan memverifikasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Seterusnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual masing-masing di kepengurusan parpol terkait.

Nah, saat ini aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanya mensyaratkan verifikasi oleh KPU dilakukan terhadap parpol nonparlemen dan parpol baru. Syarat itu tengah digugat sejumlah parpol kecil di Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News