Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
Selain syarat kepengurusan, terdapat syarat tambahan di tingkat kabupaten/kota. Yakni, parpol wajib memiliki keanggotaan sebanyak 1/1.000 penduduk atau 1.000 anggota. Syarat itu berarti kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan 1/1000 total jumlah penduduk atau 1.000 anggota sesuai dengan pilihan yang diambil. "Syarat keanggotaan itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata mantan anggota KPU Jatim itu.

Dalam verifikasi jumlah keanggotaan, kata Arief, KPU bakal melakukan sampling 10 persen dari jumlah yang diajukan parpol. Arief menyatakan, jika ada satu saja data yang tidak benar, seluruh berkas keanggotaan yang diajukan parpol di kabupaten/kota tersebut akan dikembalikan. "Misalnya, dia kasih data 1.000 anggota, 1/10-nya kan 100. Kalau saja ada 10 (anggota) yang tidak benar, kami kembalikan semua," ujarnya mengingatkan.

Menurut Arief, sesuai dengan UU Pemilu, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol yang berkasnya belum memenuhi syarat untuk memperbaiki. Perbaikan itu nanti diberitahukan kepada parpol terkait. "Perbaikannya hanya satu kali," katanya.

Karena tugas verifikasi di tingkat kabupaten/kota membutuhkan tenaga ekstra, Arief menyatakan bahwa KPU akan membentuk tim verifikasi. KPU tingkat provinsi nanti bertugas memberikan supervisi atas proses verifikasi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News