Gagal Masuk SMA, Pilih Jadi Kurir Narkoba

Gagal Masuk SMA, Pilih Jadi Kurir Narkoba
Kurir narkoba tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, mereka diganjar dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal hingga 5 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Kedua pelaku yang masih menjadi pengangguran tergiur ajakan menjadi kurir narkoba dengan imbalan besar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News