Gagal Sikat Handphone, Dua Maling Ini Babak Belur

Gagal Sikat Handphone, Dua Maling Ini Babak Belur
Joko Prahoro dan Sarimun (kiri), dua tersangka pencuri handphone saat diperiksa di Mapolsek Sumbang, Banyumas. Foto: Radar Banyumas/JPG

Ternyata, Joko dan Sarimun merupakan residivis. Joko mengaku terpaksa mencuri karena  terbelit masalah hutang.

“Saya punya hutang sejuta sama orang, nah Sarimun mau bantu saya. Karena desakan ekonomi ini saya akhirnya nekat mencuri,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka meringkik di tahanan kepolisian. Keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(ali/acd/jpg/ara/jpnn)

 

BANYUMAS - Dua warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor di Kabupaten Banyumas, Joko Prahoro (37) dan Sarimun (38) babak bundas dihajar warga. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News