Gagasan Ahok Ini Dianggap Lecehkan TNI

Gagasan Ahok Ini Dianggap Lecehkan TNI
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merekrut anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP honorer dikritik melecehkan profesionalisme aparatur negara itu sendiri.

"TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras," tegas Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB. Hasanuddin, Sabtu (18/4).

Dari struktur organisasinya pun, menurut dia, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah wali kota atau gubernur.

"Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya," ujar mantan Sekretaris Militer Presiden tersebut.

Dia menekankan, penempatan TNI sebagai satpol PP melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Setidaknya ada 14 item tentang OMSP, salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Artinya harus dengan persetujuan DPR," terangnya lagi.

Dia menyarankan, sebaiknya Ahok merekrut mantan tamtama atau bintara untuk Satpol PP honorer. Paling tidak, TNI yang baru pensiun karena umur mereka masih 48 tahun, tapi dicampur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil sebagai upaya mengurangi pengangguran, tandasnya.

Ahok dalam pernyataannya di Balaikota, Jakarta, Jumat (17/4) mengemukakan bahwa honorarium untuk penggunaan tenaga TNI/Polri sebagai Satpol PP honorer sudah tercantum dalam APBD 2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merekrut anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP honorer dikritik melecehkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News