Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
Sabtu, 29 Juli 2017 – 00:23 WIB
Abdurahman menambahkan, gaji bidan yang berstatus PTT diambilkan dari anggaran pemerintah pusat atau Kemenkes RI.
Namun setelah diangkat menjadi PNS, maka gajinya melekat pada pemerintah daerah. Padahal, anggaran gaji untuk bidan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2017.
Untuk menutupi gaji 120 bidan selama tiga bulan itu, Abdurahman mengajukan alokasi dana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Dinkes 2017.
”Nilainya sekitar Rp 800 jutaan, kalau disetujui insyaallah dirapel setelah PAK cair,” kata pria asal Gresik ini. (iik/abm)
Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga