Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?

Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
Para bidan PTT saat menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Abdurahman menambahkan, gaji bidan yang berstatus PTT diambilkan dari anggaran pemerintah pusat atau Kemenkes RI.

Namun setelah diangkat menjadi PNS, maka gajinya melekat pada pemerintah daerah. Padahal, anggaran gaji untuk bidan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2017.

Untuk menutupi gaji 120 bidan selama tiga bulan itu, Abdurahman mengajukan alokasi dana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Dinkes 2017.

”Nilainya sekitar Rp 800 jutaan, kalau disetujui insyaallah dirapel setelah PAK cair,” kata pria asal Gresik ini. (iik/abm)


Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News