Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut

Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut
Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut
Hingga saat ini Dinas Kebersihan belum memiliki sarana yang memadai karena masih melakukan proses pengadaan barang.

"Kalau SDM bisa kami sediakan dalam waktu singkat, tetapi untuk alat berat membutuhkan waktu untuk proses pengadaannya. Kami berharap Dinas PU segera men-drop," papar Budhi.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengintegrasian dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah, mulai 1 April 2013 penanganan sampah sungai/kali dan badan air menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kebersihan. Pergub ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air, Taman/Jalur Hijau.

Sambil menunggu UPK itu terbentuk, penanganan kebersihan kali ditangani sementara oleh UPK Pesisir dan Pantai Dinas Kebersihan. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Pesisir dan Pantai Dinas Kebersihan Budhi Karya Irwanto memastikan bahwa gaji petugas kebersihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News