Gaji Guru Dipotong untuk Bangun Kantor PGRI

Gaji Guru Dipotong untuk Bangun Kantor PGRI
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kebijakan itu berlaku bagi semua guru. Baik di lingkup kemenag maupun kemendikbud.

Sedangkan guru non PNS, penerima tunjang profesi pendidik (TPP) namun belum menerima inpassing ditarik iuran Rp 25 ribu. Sementara yang sudah menerima sebesar Rp 30 ribu.

Bagi PNS nonguru, golongan I dikenai iuran sebesar Rp 10 ribu, golongan II Rp 25 ribu, golongan III Rp 50 ribu, dan golongan IV Rp 100 ribu.

Soal lokasi pembangunan, Mahmud mengatakan bakal dilakukan di bekas SMA PGRI yang saat ini bangunannya disewa oleh SD Alam. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar SD Alam harus pindah lokasi.

Dia menargetkan pembangunan itu bisa dilaksanakan bulan depan. Dengan waktu pelaksanaan pembangunan selama 18 bulan.

‘’Kami sudah negosiasi dengan pihak SD Alam. Soalnya, tanah itu merupakan milik PGRI. Jadi, SD Alam pindah ke lokasi yang lain,’’ tandas pria yang juga Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan itu. (her/eba)


Gaji guru dipotong untuk membangun kantor PGRI yang anggarannya mencapai Rp 7 miliar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News