Gaji Guru Honorer Aman, Belanja Pulsa Tunggu Pencairan BOS Tahap II

Apalagi Covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua, padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga Juni 2020.
“Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, di mana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” katanya antusias.
Hal sama diungkapkan Kepala SMP 13 Semarang, Nusantara. Juknis BOS baru lebih memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk mengambil langkah-langkah di masa pandemi.
Untuk honor guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, tidak ada masalah. Sebab, gaji mereka sudah dibayarkan Pemda.
Dengan demikian dana BOS yang ada bisa digunakan untuk pembelian pulsa dan pengadaan barang yang berkaitan dengan kesehatan pendidik dan peserta didik.
"Di Semarang, rerata gaji guru non-ASN sudah aman. Jadi tidak ada masalah lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
Setelah terbit juknis BOS dari Kemendikbud, gaji guru honorer dipastikan aman, untuk uang pulsa internet tunggu BOS tahap kedua.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening