Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres

Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres
Ribuan guru honorer berdemonstrasi. Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur soal gaji. Terutama bagi guru-guru honorer yang selama ini gajinya sangat minim.

"Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru honorer," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Rabu (24/11).

Urgensi Perpres ini, menurut Satriwan, untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta.

Meskipun sudah ada guru PPPK, tetapi belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. 

"Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," kata Satriwan.

Dia menjelaskan fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK buruh. 

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, UMK Buruh di Kab Karawang Rp 4,7 juta, tetapi upah guru honorer SD negeri hanya Rp 1,2 juta.

UMP/UMK Sumatera Barat Rp 2,4 juta per bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu/bulan.

Pemerintah didesak mengeluarkan Perpres yang mengatur soal gaji guru honorer yang selama ini jauh lebih rendah dari upah buruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News