Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres
Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp 400 ribu. Di Kab. Ende, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu/bulan. Di Kab. Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp 900 ribu, tergantung lama mengabdi.
"Jadi rata-rata upah di bawah satu juta rupiah per bulan, bahkan tidak sampai 500 ribu," ujarnya.
Ironisnya, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS, padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.
Upah bergantung pada kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar.
Dia menambahkan nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh. Mana ada UMK buruh sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali.
Satriwan heran pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan tidak ada yang bagi guru.
"Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya jelas melanggar UU guru dan dosen," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah didesak mengeluarkan Perpres yang mengatur soal gaji guru honorer yang selama ini jauh lebih rendah dari upah buruh
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui