Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu per Bulan, sampai Kapan?

Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu per Bulan, sampai Kapan?
Salah seorang guru swasta mengajar di salah satu SMK swasta. Ilustrasi Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Sejumlah persoalan guru masih mengemuka hingga saat ini. Mulai gaji honorer yang rendah, juga masalah belum diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.

Bahkan, masih ada guru PNS yang pembayaran dana sertifikasinya ngadat.

“Tentu ini jadi PR pemerintah untuk mengatasinya,” kata Ketua PGRI Sumsel, H Ahmad Zulinto SPd MM, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), berkaitan dengan peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017.

Masalah gaji honorer, misalnya, itu di bawah kata layak. “Gajinya cuma Rp100 ribu-Rp300 ribu sebulan,” ujarnya.

Padahal para guru honor itu tenaga pendidik, mereka juga layak mendapatkan kesejahteraan.

Dia pun meminta PGRI kabupaten/kota bersinergi dengan pemda untuk menuntaskan persoalan ini.

“Baru beberapa pemda saja yang peduli dengan gaji guru honor, seperti di Muba mereka mendapat insentif Rp1,5 juta sebulan. Palembang juga demikian walaupun hanya Rp500 ribu sebulan,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya menginginkan semua pemda memberikan kontribusi yang sama dan menganggarkan gajinya di APBD.

Guru honorer hanya digaji Rp 100 ribu – Rp 300 ribu. Padahal para guru honor itu tenaga pendidik, mereka juga layak mendapatkan kesejahteraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News