Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi

Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Pasal 5 menyebutkan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK (P3K) 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAU untuk gaji PPPK dan formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Barat yang terdiri dari PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis adalah Rp 81.903.360.000,00. Ini ada 446 Formasi PPPK Guru, 24 PPPK Nakes, dan 34 PPPK Teknis.

Kabupaten Fak Fak DAU untuk gaji PPPK  Rp 20.404.854.000,00. Kabupaten Manokwari Rp 11.516.190.000,00, Kabupaten Sorong Rp. 53.333.676.000,00, Kota Sorong Rp 20.635.308.000,00, Kabupaten Raja Ampat Rp.80.609.064.000,00, Kabupaten Sorong Selatan Rp 25.852.536.000,00.

Kabupaten Teluk Bintuni Rp.6.708.048.000,00, Kabupaten Kaimana Rp.35.213.412.000,00, Kabupaten Maybrat, Rp.774.822.000,00, Kabupaten Tambrauw Rp. 15.187.308.000,00, Kabupaten Manokwari Selatan, Rp.10.159.524.000,00, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp. 1.825.608.000,00.

“Dana-dana ini sangat besar, sehingga wajar untuk dikawal sehingga sampai pada para guru PPPK dan tenaga PPPK lainnya,” ujar Filep menambahkan.

“Itulah sebabnya, pemerintah provinsi saya dorong untuk membuat blue print terkait afirmasi pada para guru PPPK,” ujar Filep.

Filep mengatakan guru PPPK sangat kita butuhkan karena dirinya berprinsip bahwa pendidikan menjadi jalan terbaik untuk membawa kesejahteraan dan kebebasan di Tanah Papua.

“Kita bisa bayangkan berapa dana yang bisa diterima guru PPPK jika program afirmasi itu berjalan. Jadi, saya akan mengawal persoalan ini sampai para guru mendapatkan hak-haknya,” tegas Filep.(fri/jpnn)

Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK hingga 9 bulan ini mendapat perhatian dari Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Simak penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News