Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi

Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Filep menekankan hal yang paling penting sebagaimana PP tersebut ialah pemerintah provinsi berwenang menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan atau peningkatan mutu pendidik.

“Maka, bagi saya, guru-guru PPPK itu harus diafirmasi secara maksimal, dan ini harus jadi program utama pemerintah provinsi,” katanya.

Senator Filep mengatakan kalau melihat secara detail, hak yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Gaji maupun tunjangan sesuai dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Ada hak cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Nah, jika gaji saja terlambat begini, bagaimana dengan hak-hak yang lain?” tanya Filep lagi.

Mantan Ketua Pansus Otsus DPD RI ini pun menyampaikan bahwa seharusnya pengalihan guru PPPK dari Papua Barat ke Papua Barat Daya dapat berjalan lancar.

Jika semuanya sudah terdigitalisasi atau tersistematisasi secara baik, kata dia, maka seharusnya peralihan ini berjalan tanpa hambatan.

“Sekarang mari kita lihat bagaimana besaran gaji untuk PPPK di Papua Barat, supaya kita punya gambaran untuk Papua Barat Daya sesuai peralihan tersebut,” kata Filep menjelaskan.

Dia menyebutkan sesuai Lampiran Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022, sudah ditetapkan besaran DAU gaji PPPK yang di dalamnya sudah termasuk PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK hingga 9 bulan ini mendapat perhatian dari Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News