Gaji Hakim Tipikor Daerah Segera Cair
Minggu, 27 Maret 2011 – 23:57 WIB
Di bagian lain, Mahkamah Agung (MA) tidak mau dianggap bertanggungjawab terhadap tunggakan gaji hakim Pengadilan Tipikor. MA beranggapan, persoalan itu adalah ranah pemerintah. Dalam hal ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. "Jangan tanya ke kami dong. Tanya ke pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (25/3).
MA, kata Nurhadi, sudah mendapat aduan soal gaji hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang dan Bandung. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, hal serupa juga terjadi. Namun, Ketua PN Surabaya berani ngebon ke koperasi agar gaji hakim terbayar terlebih dahulu.
Nurhadi mengatakan, pos gaji itu tidak bisa dibayarkan karena pembentukan pengadilan tipikor melewati masa pengajuan anggaran. Karena itu, pencairan anggaran sempat tersendat. Namun, MA telah berupaya menyelesaikannya ke Kemenkeu.
Apakah gaji yang ngadat mempengaruhi putusan? "Kalian sendiri gimana kalau harus kerja gajinya telat? Tapi tidak lah, hakim tetap bekerja profesional," katanya. (sof/aga/nw)
JAKARTA - Kementrian Keuangan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal