Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan

jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur melakukan evaluasi kenaikan tenaga harian lepas atau tenaga honorer di pemerintahan setempat.
Pemkab Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji THL atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar di Penajam, Jumat (11/2).
Hanya saja, Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut.
Sebab, hal itu belum ditandatangani oleh kepala daerah setempat.
Dia melanjutkan Pemkab PPU mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.
"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.
Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyesuaikan gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf