Pemkab PPU akan Mengevaluasi Kenaikan Gaji Honorer 

Pemkab PPU akan Mengevaluasi Kenaikan Gaji Honorer 
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

jpnn.com, PENAJAM - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Tohar mengatakan kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat sebesar Rp 3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021 bakal dievaluasi. 

"Pemerintah kabupaten akan lakukan evaluasi besaran gaji THL pada tahun ini (2022)," ujar Tohar di Penajam, Jumat (4/2). 

Peraturan Bupati PPU menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) diterbitkan pada awal 2021. 

"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan. Jadi, THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ujarnya.

Dia menambahkan evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun 2022 ini masih dalam proses penyusunan. 

Dia menyatakan bahwa peraturan bupati menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi.

Menurutnya, penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi, baik guru honorer maupun THL, melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.

Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemkab PPU. 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), bakal mengevaluasi kenaikan gaji honorer. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News