Pemkab PPU akan Mengevaluasi Kenaikan Gaji Honorer
Jumat, 04 Februari 2022 – 19:21 WIB

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Tohar mengatakan kebijakan penyetaraan gaji tenaga honorer tanpa mengacu pada jenjang pendidikan dan masa kerja dianggap bisa memunculkan kecemburuan.
Terlebih honor tenaga harian lepas setara UMK tersebut lebih tinggi dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah.
Namun, Pemkab PPU memastikan tunggakan gaji tenaga honorer November dan Desember 2021 akan dibayarkan dengan besaran Rp 3,4 juta.
"Tunggakan gaji THL 2021 selama dua bulan akan dibayarkan akhir bulan ini (Februari 2022) dan tetap diberikan Rp 3,4 juta," ucap Tohar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), bakal mengevaluasi kenaikan gaji honorer.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf