Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di ibu kota.
Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.
PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Ubaidillah mengungkapkan besaran gaji PPPK dan tunjangan yang diterima pegawai berstatus ASN itu di Jakarta.
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah