Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni
Kamis, 25 Juni 2009 – 13:11 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni
Dana pensiunan sebenarnya merupakan hak para pensiunan PNS itu sendiri. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan khususnya untuk Program Pensiun, setiap PNS dipungut iuran untuk dana pensiun sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak). (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA --Ini kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dipastikan, gaji ke-13 mereka akan mulai dibayarkan oleh PT Taspen mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari