Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam

Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam
Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam
JAKARTA --Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ) juga mengatur  tentang waktu ideal berkendara. Ini diatur agar dapat mengurangi tingkat kelalaian pengguna kendaraan. "Pengendara kendaraan roda empat, diwajibkan beristrahat setiap empat jam. Kemudian bagi pengendara kendaraan roda dua, setiap dua jam," jelas Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (24/6).

Aturan tersebut, kata Jusman, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan semua instansi pemerintah, seperti Dephub, Depkes, Polri, Depdiknas, dan Departemen Pekerjaan Umum, juga instansi lainnya agar bersinergi menciptakan suasana peningkatan keselamatan transportasi jalan.

UU LLAJ itu telah disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009. "Selain itu, semua instruksi presiden untuk mengurangi jumlah kecelakaan transportasi jalan telah diakomodasi dalam UU tersebut," ujarnya.

Di antaranya, tentang pencanangan pendidikan dini keselamatan jalan, pembentukan forum LLAJ, merumuskan cetak biru keselamatan transportasi jalan, pembangunan sistem informasi LLAJ dan dana preservasi jalan. Ditambahkan Menhub, faktor lain yang harus dipertimbangkan terkait peningkatan angka kecelakaan itu adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor roda dua. Juga ditekankan tentang pengontrolan jumlah kendaraan di jalan raya dengan menggunakan instrumen batas emisi.(lev/JPNN)

JAKARTA --Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ) juga mengatur  tentang waktu ideal berkendara. Ini diatur agar dapat mengurangi tingkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News