DPR Kejar Target RUU Kepemudaan
Rabu, 24 Juni 2009 – 18:36 WIB
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhir. Saat ini, pembahasan RUU tersebut sudah dalam tingkat Panitia Kerja (panja). "Kita memang mengejar target karena RUU tersebut sudah dari tahun 2005. Saat ini kita sudah dalam tahapan Panitia Kerja ," kata anggota Komisi X DPR RI Bahran Andang di Jakarta, Rabu (24/6).
Penggodokan RUU tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan secepat mungkin, mengingat masa jabatan yang hampir berakhir. Bahran menyatakan, DPR mengupayakan pengesahan dilakukan sebelum September. "Bahkan pada masa reses pun, kita lakukan penggodokan. Dalam tata tertib dewan, hal ini dibolehkan sepanjang ada izin dari Ketua DPR," tambahnya.
Isi undang-undang tersebut, adalah sebagai payung hukum untuk melindungi generasi muda. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi muda. Melalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UU Kepemudaan nanti tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18-35 tahun. Di sisi lain, dengan UU tersebut tidak akan ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda. (lev/JPNN)
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhir. Saat ini, pembahasan RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah