DPR Kejar Target RUU Kepemudaan

DPR Kejar Target RUU Kepemudaan
DPR Kejar Target RUU Kepemudaan
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhir. Saat ini, pembahasan RUU tersebut sudah dalam tingkat Panitia Kerja (panja). "Kita memang mengejar target karena RUU tersebut sudah dari tahun 2005. Saat ini kita sudah dalam tahapan Panitia Kerja ," kata anggota Komisi X DPR RI Bahran Andang di Jakarta, Rabu (24/6).

Penggodokan RUU tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan secepat mungkin, mengingat masa jabatan yang hampir berakhir. Bahran menyatakan, DPR mengupayakan pengesahan dilakukan sebelum September. "Bahkan pada masa reses pun, kita lakukan penggodokan. Dalam tata tertib dewan, hal ini dibolehkan sepanjang ada izin dari Ketua DPR," tambahnya.

Isi undang-undang tersebut, adalah sebagai payung hukum untuk melindungi generasi muda. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi muda. Melalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.

Berkaitan dengan hal tersebut,  UU Kepemudaan nanti tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18-35 tahun. Di sisi lain, dengan UU tersebut tidak akan ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda. (lev/JPNN)

JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhir. Saat ini, pembahasan RUU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News