UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).
"Pak Presiden sudah tandatangani naskah UU LLAJ," jelasnya saat membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009. UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045