UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB

UU LLAJ Tinggal Penomoran
Diakuinya, untuk mewujudkan lalu lintas tertib tanpa kecelakaan masih mustahil. Namun harus diupayakan. Setidaknya berupaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan.(lev/JPNN)
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba