Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi

Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi Kepala Daerah untuk memecat PNS korupsi di wilayahnya masing-masing hingga 31 Mei 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News