Gaji Lurah di Jakarta Rp 30 Juta, KemenPAN-RB Panggil Ahok

Gaji Lurah di Jakarta Rp 30 Juta, KemenPAN-RB Panggil Ahok
Gaji Lurah di Jakarta Rp 30 Juta, KemenPAN-RB Panggil Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang gaji selangit PNS di wilayahnya mengundang reaksi masyarakat. Banyak aparatur di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Banten merasa cemburu karena begitu besarnya perbedaan gaji mereka dengan PNS di DKI Jakarta. 

Mencegah jangan sampai kecemburuan sosial makin besar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala BKD untuk meminta klarifikasi. 

"Dalam waktu dekat ini akan kita panggil Pemprov DKI Jakarta. Langkah pertama kepala BKD-nya lah dulu, kita akan tanyakan dasar pemberian gajinya seperti apa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/2).

Dijelaskannya, gaji pokok PNS dari Sabang sampai merauke semuanya sama. Yang membedakan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Di samping kemampuan daerah mengelola PAD-nya.

"Di Jakarta, PAD-nya sudah di atas Rp 70 triliun. Wajar kalau gubernurnya ingin menggaji PNS-nya tinggi. Tapi memang semua harus ada aturannya, makanya ini akan kita lihat dasarnya apa," terangnya.

Pemerintah sudah menetapkan aturannya tentang batas atas dan bawah besaran tunjangan. Ini agar tidak terjadi kecemburuan sesama aparatur sipil negara yang berada dalam bingkai NKRI. 

Seperti diketahui, Ahok pernah mengatakan bahwa penghasilan seorang staf PNS mencapai Rp 14 juta hingga Rp 19 juta. Sedangkan pejabat eselon III bisa membawa pulang Rp 30 juta setiap bulannya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang gaji selangit PNS di wilayahnya mengundang reaksi masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News